Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mendapatkan Bantuan 600 ribu untuk pekerja bergaji dibawah 5 juta, Langsung Cair!

Cara Mendapatkan Bantuan 600 ribu untuk pekerja bergaji dibawah 5 juta, Langsung Cair!


Apakah anda sudah tahu program Pemerintah yang memberikan bantuan atau subsidi sebesar 600 ribu kepada pekerja swasta?

Namun yang harus anda tahu, tidak semua pekerja swasta mendapatkan bantuan tunai langsung dari Pemerintah, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, syarat utamanya adalah anda termasuk pekerja swasta yang mendapatkan gaji dibawah Rp 5.000.000 juta rupiah.

Rencananya bantuan tunai langsung tersebut, akan dibagikan selama 4 bulan dan terbagi dalam 2 kali pencairan. Jadi anda berhak mendapatkan Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan. 

Untuk anda yang masih bingung apa saja dan bagaimana cara mendapatkan bantuan 600 ribu dari pemerintah, anda bisa membaca artikel dibawah ini.

Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah

Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 37,7 triliun. Semula Pemerintah sendiri hanya menggelontorkan dana sebesar 33,1 triliun. Hal ini di karenakan jumlah pekerja swasta yang menerima bantuan intensif ini naik sebesar 1,9 juta, dari sebelumnya yang di rencanakan sebanyak 13,8 juta saja.

Hal itu di sampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian serta lembaga yang terkait.

Berikut ini cara medapatkan bantuan dari program pemerintah yang harus anda tahu :


1. Merupakan Karyawan Swasta

Jika anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai perusahaan BUMN anda tidak berhak mendapatkan bantuan tunai langsung ini. Sebab syarat utama mendapatkan bantuan intensif ini adalah karyawan swasta.

Menurut Budi Gunadi, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) , kali ini fokus pemerintah memberikan bantuan kepada 13,8 juta pekerja formal yaitu Non PNS dan BUMN.

2. Gaji Dibawah 5 Juta Rupiah

Syarat yang harus anda penuhi selanjutnya adalah anda bergaji dibawah 5 juta perbulannya. Jika gaji anda diatas itu, otomatis anda tak berhak mendapatkan bantuan tunai langsung dari Pemerintah.

Penerima bantuan intensif dari Pemerintah ini adalah mereka yang aktif dalam BPJS Ketenagerjaan dengan iuran dibawah Rp 150 ribu perbulannya.

3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Bagi anda yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau saat ini biasa disebut BP Jamsostek anda juga tak berhak mendapatkan bantuan tunai 600 ribu ini. Karena bantuan ini khusus bagi anda pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Anda bisa mengecek apakah anda terdaftar atau tidak di BP Jamsostek dengan mengecek bagian SDM di perusahaan tempat anda bekerja. Ketentuan iuran perbulannya 150 ribu, jika lebih dari itu anda tak berhak mendapatkan bantuan ini.

Data BPJS Ketenagerjaan menyebutkan bahwa ada 15,7 juta sebelumnya hanya 13,8 juta yang akan mendapatkan bantuan tunai langsung tersebut. Bahkan sejauh ini sudah ada ratusan ribu nomor rekening yang masuk dalam database Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan pun menghimbau kepada Perusahaan agar ikut serta mensosialisasikan program ini. Di langsir dari Merdeka com bahwa saat ini sudah ada data rekening yang masuk sejumlah 208.783. Provinsi tertinggi yang sudah terdaftar adalah Jawa Tengah padahal seharusnya yang tertiggi adalah Jawa Barat.

4. Wajib memiliki rekening

Bantuan ini akan langsung masuk ke rekening penerima, berbeda dengan bantuan tunai langsung yang biasanya harus diambil. Hal ini dilakukan agar tidak tejadi penyelewengan terhadap bantuan yang diberikan.


Bantuan 600 ribu ini akan diberikan per 2 bulan jadi setiap kali pencairan mendapatkan sejumlah 1,2 juta. Sehingga untuk total bantuan per orang akan mendapatkan 2,4 juta.

Melalui akun instagram BPJS Ketenagerjaan menghimbau kepada HRD Perusahaan agar segera mengumpulkan data nomor rekening kepada BPJS Ketenagerjaan.

Menurut rencana, Pemerintah akan melakukan penguncuran mulai September mendatang.
Karena saat ini masih dalam proses finalisasi.

Cara Mendapatkan Bantuan 600 ribu untuk pekerja bergaji dibawah 5 juta, Langsung Cair!


Pemerintah sendiri menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar memberi bantuan intensif, dikarenakan data BPJS Ketenagerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga lebih valid dan akuntable.

Program inipun adalah salah satu cara Pemerintah untuk menjaga laju perekonimian serta menghindari resesi yang diakibatkan pandemi COVID 19. Anggaran Pemerintah untuk program ini sebesar Rp 37,7 triliun.

Cara Mendapatkan Bantuan 600 ribu untuk pekerja bergaji dibawah 5 juta, Langsung Cair!


Nah itulah syarat dan tata cara mendapatkan bantuan dari Pemerintah sebesar 600 ribu, jadi bagi anda yang memang memenuhi syarat anda bisa langsung mendaftar dalam program ini.

Diharapkan program ini dapat berjalan dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan para penerimanya.

NOTE: untuk informasi diatas bisa saja ada perkembangan lebih lanjut, jadi jangan lupa sering-sering update informasi terbaru dari berbagai sumber terpercaya agar tidak salah informasi.
Semoga kita dan keluarga selalu dalam keadaan sehat selalu

Post a Comment for "Cara Mendapatkan Bantuan 600 ribu untuk pekerja bergaji dibawah 5 juta, Langsung Cair!"