Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Legalitas yang Harus Dimiliki oleh Perusahaan Anda


Inilah Legalitas yang Harus Dimiliki oleh Perusahaan Anda

Saat mendirikan bisnis, anda tidak hanya memikirkan strategi bisnis yang meliputi produk dan pemasaran saja, namun juga harus memikirkan soal legalitas perusahaan.

Dengan memiliki legalitas, erusahaan anda memiliki pondasi hukum yang jelas. Ini sangat berguna sekali seperti mempermudah mendapatkan pinjaman usaha, mengembangkan bisnis, melindungi aset pribadi, mengingkatkan kepercayaan dan lain sebagainya.

Disini CariDuit.id akan membahas beberapa dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan anda.

1. Akta pendirian usaha


Ini adalah salah satu dokumen paling awal yang harus dimiliki saat mendirikan perusahaan entah yang berbentuk Firma, CV, atau PT. Di dalam akta pendirian usaha tercantum nama badan usaha, susunan pengurus, modal, jenis bidang usaha, tempat badan usaha serta hak dan kewajiban mereka dalam badan usaha.

Dokumen ini wajib dibuat dan merupakan dokumen yang paling pertama yang harus dimiliki saat hendak mengursus dokumen yang lainnya.

2. NPWP Badan Usaha


Sama seperti orang yang memiliki NPWP karena dibebankan kewajiban membayar pajak, perusahaan juga demikian. Perusahaan harus melakukan berbagai hal seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

 NPWP fungsinya bukan saja untuk mengurus pajak saja, namun juga merupakan dokumen yang harus dipenuhi saat mengurus dokumen lain seperti saat mengajukan pinjaman ke bank, membuat rekening perusahaan, membuat SIUP.

3. SIUP


Salah satu dokumen yang harus anda miliki juga adalah SIUP akronim dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Ini adalah surat yang dikeluarkan agar perusahaan dapat melakukan usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa.

Setiap perusahaan baik yang perorangan, maupun persekutuan wajib memiliki SIUP. Ada beberaa jenis SIUP diantaranya:

1. SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
2. SIUP Kecil, modal yang disetor sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta
3. SIUP Menengah, modal disetor sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar
4. SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar

Masa berlaku SIUP adalah sepanjang perusahaan masih berdiri, jadi anda tidak perlu direporkan untuk mengajukan perpanjangan.

SIUP adalah dokumen untuk usaha yang bergerak pada bidang perdagangan dan juga jasa. Jadi jika anda bergerak dalam bidang selain perdagangan dan jasa, anda memerlukan izin lain selain SIUP.


Inilah Legalitas yang Harus Dimiliki oleh Perusahaan Anda


4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)


SKDP adalah dokumen yang berisi keterangan dimana perusahaan itu berada. Untuk mendapatkan SKDP, anda harus memenuhi syarat tertentu. Namun persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKDP tiap-tiap daerah berbeda-beda tergantung dimana daerah perusahaan anda berada.

Jika anda membuat SKDP di DKI Jakarta, berdasarkan peraturan daerah menyatakan bahwa perusahaan yang menggunakan alamat ruamah atau tidak berada di zona perkantoran tidak akan mendapatkan SKDP.

Jadi jika seandainya anda hendak membuat SKDP di DKI Jakarta, anda harus menggunakan alamat yang berada di zona perkantoran. Meskipun setiap daerah memiliki aturan tersendiri, namun syarat yang pasti untuk mendapatkan dokumen ini adalah memiliki akta perusahaan.

SKDP ini tidak berlaku sepanjang masa seperti SIUP namun harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


Dulu TDP hanya bisa diurus setelah membuat dokumen akta pendirian perusahaan, SIUP, NPWP, dan SKDP. Namun saat ini telah berbah. Pengurusan TDP kini sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan sistem Online Sistem Submission atau disingkat OSS.

Setelah anda memiliki akta pendirian, anda langsung dapat mengurus TDP. Dokumen ini adalah dokumen yang berisi pengesahan yang menyatakan bahwa perusahaan telah mendaftarkan dirinya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Namun saat ini TDP sedang dalam masa transisi menjadi Nomoer Induk Berusaha atau disingkat NIB. Nantinya setelah anda mengurus beberapa hal di OSS, maka anda akan memperoleh TDP karena NIB yang dikeluarkan oleh OSS berlaku sebagai TDP.

Karena berada pada masa transisi, sebagian daerah masih menggunakan TDP meskipun TDP sudah digantikan menjadi NIB.

6. Merek Dagang


Saat anda mendirikan perusahaan, tentunya anda memiliki merek dagang untuk produk anda. Merek befungsi untuk membedakan produk anda dengan produk perusahaan lain. Jadi setiap perusahaan memiliki merek sendiri yang membedakan produknya dari perusahaannya dengan perusahaan lainnya.

Karena berfungsi sebagai pembeda, maka merek dagang tidak boleh ditiru oleh perusahaan lain. Oleh sebab itu pemerintah memberikan landasan hukum yang dipegang setiap perusahaan yang memiliki merek dagang agar tidak bisa meniru merek dagang lain dan dapat menuntut perusahaan lain yang meniru merek dagang.

Di Indonesia sendiri, merek dagang bersifat first to file, yaitu mereka yang paling dahulu mendaftarkan mereknya akan diakui sebagai pemilik merek tersebut.

Jadi sekalipun seandainya anda menggunakan merek dagang tertentu selama puluhan tahun namun tidak didaftarkan dalam merek dagang, kemudian ada orang yang mendaftarkan merek anda tersebut, maka pendaftar adalah yang akan memiliki merek dagang anda.

Selain itu, anda bisa mengajukan merek dagang anda ke HKI untuk memberikan kepercayaan, menjamin kualitas produk yang menggunakan merek tersebut, sebagai media promosi dan beragam manfaat lainnya.

Anda nantinya akan mendapatkan sertifikat yang diakui secara hukum yang menyatakan andalah pemilik merek dagang yang anda daftarkan.

Banyak kasus yang sangat merugikan karena pemilik usaha tidak memiliki merek dagang ini. Misalnya saja kasus yang dialami oleh merek dagang Sari Ayu. Saat awal berdiri, Sari Ayu tidak segera mendaftarkan merek dagangnya, kemudian karyawannya secara tidak terduga memanfaatkan celah ini untuk kepentingannya dengan mendaftarkan merek dagang Sari Ayu dan menyeret Martha Tilaar ke pengadilan. Akibatnya Marta Tilaar menderita kerugian sangat besar sampai hampir bangkrut.

Hal yang sama juga terjadi pada merek dagang Geprek Bensu dengan I am Geprek Bensu yang cukup menyita perhatian segala kalangan.

Jadi jika sangat penting bagi anda untuk mendaftarkan merek dagang agar tidak terjadi hal-hal seperti diatas.

Inilah Legalitas yang Harus Dimiliki oleh Perusahaan Anda


Penutup


Itulah 6 legalitas yang harus dimiliki perusahaan anda. Ini penting bagi anda karena sebagai negara hukum kita harus taat dengan undang-undang yang berlaku.

Pemerintah memberikan regulasi yang memberikan kita jaminan secara hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan memiliki legalitas seperti yang telah disampaikan diatas, anda telah menghindari resiko buruk yang tidak terduga yang mungkin saja dapat terjadi.

Namun perlu diingat, tidak berarti anda harus membuat semua dokumen ini saat memulai usaha kecil-kecilan.

Memang mungkin akan menjadi besar dan berencana untuk menjadi besar, namun jika memenag usaha anda masih sangat kecil, tidak mengapa untuk fokus pada pendirian usaha terlebih dahulu.

Jangan sampai anda malah berfokus pada legalitas namun justru melupakan urusan usaha anda yang memang jauh lebih penting.

Legalitas ini dibuat seiring waktu satu persatu seiring besarnya perusahaan yang anda dirikan.

Post a Comment for "Inilah Legalitas yang Harus Dimiliki oleh Perusahaan Anda"