Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal UU ITE Khususnya Para Pegiat Media Sosial


Halo Sahabat PECADU  (Pejuang Cari Duit)..

Sadarkah Kamu bahwa saat ini semakin banyak orang Indonesia memanfaatkan media sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia (APJII) mengatakan pengguna internet mencapai 132 juta lebih tahun lalu. 

Dari data itu, sebagian besar pengguna Facebook adalah 71,6 juta pengguna atau 54% dan yang kedua adalah Instagram 19,9 juta pengguna atau 15%. Selebihnya terbagi menjadi beberapa pengguna media sosial yang lain.

Dan karena telah banyak menggunakan media sosial, ternyata banyak orang bahkan telah tersandung kasus hukum karena "salah" dalam menggunakan media sosial. Beberapa dianggap menyebarkan kebencian, mengancam, dan menyebarkan informasi palsu.

Salah satu kasus yang paling ramai saat ini adalah kasus yang melibatkan Kaesang, seorang anak Presiden Joko Widodo. Dia dilaporkan ke polisi setelah mengunggah video di media sosial. 

Wartawan itu adalah Muhamad Hidayat yang ternyata menjadi tersangka dalam kasus kebencian melalui media sosial juga. Selain rentan memasuki ranah hukum, media sosial juga kerap menciptakan konflik signifikan. Banyak kasus kemudian menjadi besar karena viral di media sosial.

Tapi, bukan berarti media sosial menjadi sesuatu yang menyeramkan. Karena kita masih bisa melakukan keselamatan sosial dengan aman selama kita tahu peraturan atau aturannya. 

Nah, seperti yang dikutip dari brilio.net, 6 hal ini perlu dihindari ketika bermedsos agar tidak tersandung kasus hukum. Aturannya ada dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.

Media sosial seperti pisau bermata dua. Jika digunakan secara bijak, selektif dan bertanggung jawab, berbagai situs jejaring sosial bisa bermanfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggung jawab, media sosial dapat memiliki konsekuensi buruk, bahkan mendapat masalah hukum, jadi Anda harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan manusia saat ini, teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang begitu pesat sehingga putaran kehidupan manusia berada di awal Milenium Ketiga. Era Cyber telah menghasilkan teknologi internet yang membawa fenomena baru di bidang media massa. 

Bersamaan dengan itu revolusi media massa telah melahirkan media baru, yang biasa disebut sebagai media sosial atau jejaring sosial. Menurut Wikepedia Social Media (Medsos) adalah media online, dengan penggunanya dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan membuat konten termasuk blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia maya. 

Blog, jejaring sosial, dan wiki adalah bentuk paling umum dari media sosial yang digunakan oleh orang-orang di seluruh dunia. Media sosial adalah saluran atau sarana interaksi sosial online di dunia maya (internet).

Pengguna media sosial berkomunikasi, berinteraksi, mengirim pesan, berbagi, dan bahkan membangun jaringan. Sebagai salah satu media komunikasi, media sosial tidak hanya digunakan untuk berbagi informasi dan inspirasi, tetapi juga ekspresi diri, "citra diri" (personal branding), dan acara "curhat" dan bahkan keluhan dan kutukan. Status terbaik di media sosial adalah pembaruan status yang informatif dan inspiratif.

Kehadiran situs media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, BBM, dan lainnya membawa perubahan komunikasi yang sangat radikal. Dari beberapa data menunjukkan bahwa populasi Indonesia termasuk pengguna situs media sosial Facebook dan Twitter cukup banyak. 

Berdasarkan rilis data www.checkfacebook.com per 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta orang kita menggunakan facebook. Hal ini menempatkan Indonesia di posisi keempat di dunia penggunaan Facebook setelah Amerika Serikat, Brasil, dan India, sementara, di urutan pengguna media sosial Twitter, mengutip data yang dilaporkan dari situs semiocast.com, Indonesia menempati urutan kelima setelah Amerika Serikat., Brasil, Jepang, dan Inggris dengan sekitar 19,5 juta pengguna. Menurut data yang dirilis oleh salingsilang.com dan aworldoftweets.com pada 20 Juli 2012.

Saat ini berbagai situs media sosial, selain dapat diakses melalui laptop, PC yang memiliki jaringan koneksi internet, juga dapat diakses melalui telepon seluler (ponsel) yang memiliki fitur yang terhubung ke jaringan internet. 

Kemajuan Teknologi menghadirkan gadget dengan fitur-fitur canggih, dan didukung oleh jaringan internet yang kini telah memasuki layanan H + (3.5G) dan bahkan di beberapa tempat telah mencapai 4G.

Berikut ini adalah artikel yang memungkinkannya menjadi perangkap hukum dari penyalahgunaan media sosial. Dalam undang-undang ini juga diatur bahwa siapa pun yang melanggarnya akan mendapat penalti atau sanksi. 

Berbagai tindakan terlarang yang diklasifikasikan sebagai kejahatan dunia maya atau kejahatan di dunia maya, dijelaskan dalam Bab VII (pasal 27-37): Pasal 27 Tindakan seperti: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan 

Pasal 28 bertindak seperti: Berita Tipuan dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan 
Pasal 29 bertindak seperti: Ancaman Kekerasan dan Ketakutan 
Pasal 30 bertindak seperti: Akses Tidak Sah ke Komputer Pihak Lain, Retak 
Pasal 31 bertindak seperti: Menyadap, Mengubah, Menghapus Informasi 
Pasal 32 bertindak seperti: Transfer, Penghancuran dan Pembukaan Informasi Rahasia 
Pasal 33 bertindak seperti: Membuat Virus, Membuat Sistem Tidak Berfungsi 
Pasal 35 bertindak seperti: Membuat Dokumen yang seolah olah Otentik.

Post a Comment for "Mengenal UU ITE Khususnya Para Pegiat Media Sosial"