Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polemik Merek Dagang Geprek Bensu vs I am Geprek Bensu

Polemik Merek Dagang Geprek Bensu vs I am Geprek Bensu


Jika anda seorang pelaku usaha, ada baiknya anda mulai menyimak peristiwa yang terjadi terkait masalah merek dagang “Bensu” yang digunakan oleh 2 pengusaha yang berbeda.

Ketika kita menyebut Geprek Bensu, pasti kita langsung terbayang oleh Ruben Onsu, presenter kondang pemilik usaha ayam geprek ini.

Namun tahukah anda bahwa sejak lama merek dagang Bensu ternyata bermasalah, hingga kini ditahun 2020 masalah pun semakin membesar hingga menjadi sorotan publik. Lantas bagaimanakah kronologi permasalahan yang terjadi, simak artikel berikut ini :

Kronologi Permasalahan Geprek Bensu

Masalah hak paten merek dagang Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu kembali menjadi perhatian akhir akhir ini, sebab Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono. Namun ternyata gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim, karena pemilik usaha I Am Geprek Bensu telah mendaftarkan hak merk dagang terlebih dahulu.

Dikutip dari Kompas tv, tahun 2017 tepatnya bulan April Yangcent dan Stevani Livinus mendirikan I Am Geprek Bensu. Pada saat itu Jordi Onsu, adik Ruben Onsu menjadi manager operasional. Dan menyarankan kakaknya Ruben Onsu untuk menjadi brand ambassador. Hal inipun disetujui oleh pemilik I Am Geprek Bensu.

Agustus 2017, Ruben Onsu mulai mendirikan usahanya yaitu “ Geprek Bensu”. Setelah mendirikan usahanya Ruben pun melarang Yangcent untuk menggunakan nama Bensu dalam I Am Geprek Bensu. Bahkan , ia mulai mendaftrakan nama Bensu sebagai nama usahanya ke PN Jaksel.

Pada bulan September 2019, Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono, hal inipun malah membuat dirinya digugat balik. Hasilnya gugatan Ruben Onsu ditolak dan hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik yang sah atas merek I Am Geprek Bensu.

Hal inipun tak membuat Ruben Onsu menyerah, ia mulai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, namun putusan sidang menolak gugatan tersebut. Dan membuat Ruben Onsu tidak bisa menggunakan nama Bensu dalam 6 merek dagang yang ia punya, mulai dari Bensu Bakso, Bensunda, Bensu Drinks, Bensu.co, Kantin Jajan Bensu dan terakhir Geprek Bensu.

Tudingan Logo Ayam Geprek Bensu Mengambil dari Web Gratisan

Ternyata bukan hanya masalah nama Bensu saja yang dibicarakan, ada tudingan terkait copyright logo yang digunakan oleh Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu. Hal ini diungkap oleh pengguna twitter @morninglatte_ yang menyanyangkan bahwa gambar ayam yang digunakan oleh 2 usaha ini diambil dari situs desain gratis.

User tersebut menjelaskan bahwa logo ayam bisnis tersebut didownload dari situs bernama Freepik. Ia juga menyebutkan bahwa Freepik memang menyediakan asset secara gratis, namun ada syarat tertentu terkait penggunaan gambar.

Aturannya adalah gambar yang diunduh di Freepik tidak boleh digunakan sebagai merek sebuah bisnis apalagi digunakan sebagai logo usaha. Bahkan user inipun juga menghubungi pemilik gambar ayam tersebut, tetapi ternyata pemilik gambar ini tidak mau membesarkan masalah. Hingga saat inipun belum ada konfirmasi dari pemilik usaha Geprek Bensu maupun I am Geprek Bensu.

Merek Dagang Dalam Bisnis

Brand maupun merek menjadi kunci penting dalam sebuah bisnis. Bahkan ketika nama merek suatu produk diganti tentu akan menyebabkan popularitas menurun.

Mengganti sebuah brand yang telah disukai oleh konsumen sangat rumit karena membutuhkan modal yang besar untuk mengganti semua komponen yang ada pada brand tersebut, itu artinya bisnis harus mulai dari awal. Mulai dari membuat nama usaha, logo usaha, peralatan dan lain lain yang tentu harus dirubah.

Sehingga pentingnya anda sebagai pelaku usaha harus mulai mendaftrakan merek bisnis anda, apalagi jika dirasa bisnis itupun mempunyai prospek yang bagus kedepannya. Itulah yang bisa anda petik dari kasus merek bensu yang saat ini menjadi sorotan.

Mungkin masyarakat kalau ditanya apa itu Bensu, banyak yang akan merujuk sosok Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu, karena Ruben mempunyai usaha dengan nama brand “Bensu”.

Namun ketenaran seseorang tak mampu mengklaim sebuah merek dagang. Sebab hukum yang digunakan di Indonesia, pengakuan merek didasarkan pada siapa yang pertama kali mendaftarkan merek (first to file) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJIKI).

Menurut Undang Undang no. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikator Geografis pasal 3 berbunyi bahwa Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Itu artinya pemilik usaha harus melalui proses formalitas, pengumuman, pemeriksaan substansif dan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat atas hak merek tersebut.

Hal inipun berbeda dengan Negara Amerika Serikat yang menganut sistem hukum siapa yang pertama kali memakai (first to use), Di Indonesia pemilik merek tidak harus menggunakan mereknya untuk sebuah bisnis, namun bisa didaftarkan terlebih dahulu.

Meskipun begitu Indonesia sangat melindungi merek yang terkenal. Djiki sendiri telah memberi perlindungan hukum selama 10 tahun untuk merek yang terdaftar, dihitung dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Itu artinya merek dagang harus diperpanjang jika tidak mau kehilangan hak mereknya.

Bukan hanya itu saja, anda juga harus memperhatikan logo bisnis yang anda gunakan. Apalagi jika anda menyewa designer logo, pastikan logo tersebut karya orisinil agar tidak terjadi masalah kedepannya.

Mungkin banyak orang yang beranggapan bahwa ketika baru membangun atau merintis sebuah brand, terkesan meremehkan sebuah logo, dan membuat logo asal asalan saja, yang penting jalan dulu. Padahal anda harus tahu bahwa di Indonesia berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HTI).

Dimana anda bisa dituntut terkait kemiripan logo atau merek. Sehingga pentingnya anda memilih designer logo yang mengetahui masalah HTI. Jangan tergiur harga desain murah, karena bisa jadi designer tersebut tidak mencari tahu atau research terlebih dahulu.

Post a Comment for "Polemik Merek Dagang Geprek Bensu vs I am Geprek Bensu"