Ternyata Ini Beda Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bisnismu Masuk Mana?
![]() |
| Apa itu UMKM? Pahami pengertian, kriteria terbaru berdasarkan modal dan omzet, serta contoh-contohnya. Kenali kategori bisnismu di sini! |
CARIDUIT.ID - Istilah UMKM sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, mulai dari program pemerintah sampai pembahasan ekonomi selalu menyinggung UMKM. Kita semua mengerti bahwa UMKM merupakan bagian penting dalam kehidupan kita, memiliki peluang pasar yang luas dan selalu menjadi pilihan pengusaha pemula.
Meski hampir semua orang sudah mengenal UMKM, ternyata tidak semua orang benar-benar mengerti apa itu UMKM ? apa bedanya dengan online shop ? atau apa perbedaan usaha Mikro, Kecil dan Menengah ?
Sebagai pengusaha pemula, memahami istilah UMKM denganbaik merupakan salah satu ilmu yang harus dikuasai, karena status usaha kamu akan berpengaruh terhadap strategi bisnis yang akan kamu lakukan.
Berikut admin jelasin pengertian UMKM yang harus kamu pahami dan perbedaan dari usaha mikro, kecil sampai dengan menengah.
Apa Itu UMKM? Sebuah Identitas Resmi di Dunia Bisnis
UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Ini bukan hanya penyebutan yang dibuat untuk mempermudah nama, namun sebagai bentuk klasifikasi yang dibuat pemerintah untuk membagi uni usaha berdasarkan skala bisnisnya.
Pertanyaannya kemudian mengapa klasifikasi ini penting ? karena dengan pengelompokan yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhannya. Mulai dari bantuan perizinan sampai bantuan keringanan pajak.
Dengan adanya pengakuan pemerintah dan UU yang sudah megnatur unit usaha ini, UMKM kini sudah menjadi identitas resmi di mata hukum dan ekonomi negara.
Membedah Kriteria UMKM Terbaru
Kemudian adalah bagaimana cara mengklasifikasikan sebuah bisnis apakah termasuk kelompok mikro, kecil atau menengah ? Pemerintah sendiri sebenarnya sudah membuat acuan klasifikasi ini yaitu berdasarkan Modal usaha dan Hasil penjualan tahunan atau omzet.
Mari kita bahas lebih mendalam satu persatu.
1. Usaha Mikro
Merupakan unit usaha yang paling dasar namun memiliki populasi paling banyak di Indonesia. Mereka sendiri sudah menjadi pondasi yang menguatkan ekonomi negara.
Modal Usaha: Maksimal Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Omzet Tahunan: Maksimal Rp2 Miliar.
Contohnya seperti apa? Warung kelontong di depan rumah, penjual gorengan, jasa cuci motor, freelancer desain grafis, atau online shop yang kamu kelola dari kamar. Mereka adalah pejuang ekonomi di skala mikro.
2. Usaha Kecil
Ini adalah "kelas" di atas Mikro. Biasanya, usaha ini sudah mulai memiliki beberapa karyawan dan sistem yang lebih terorganisir.
Modal Usaha: Lebih dari Rp1 Miliar hingga maksimal Rp5 Miliar.
Omzet Tahunan: Lebih dari Rp2 Miliar hingga maksimal Rp15 Miliar.
Contohnya seperti apa? Kedai kopi lokal yang sedang ramai, bengkel mobil kecil, produsen keripik yang sudah didistribusikan ke beberapa kota, atau usaha katering yang sudah punya dapur sendiri.
3. Usaha Menengah
Ini adalah "kelas" teratas dalam kategori UMKM, selangkah lagi sebelum menjadi usaha besar.
Modal Usaha: Lebih dari Rp5 Miliar hingga maksimal Rp10 Miliar.
Omzet Tahunan: Lebih dari Rp15 Miliar hingga maksimal Rp50 Miliar.
Contohnya seperti apa? Restoran yang sudah punya beberapa cabang di satu kota, perusahaan pengembang software skala kecil, atau produsen oleh-oleh khas daerah yang sudah cukup terkenal.
Mengapa Kamu Perlu Tahu Status UMKM Bisnismu?
Mengetahui kategorimu bukan cuma untuk gaya-gayaan. Ada banyak keuntungan nyata yang bisa kamu dapatkan:
Kemudahan Perizinan: Pemerintah menyediakan sistem perizinan yang jauh lebih mudah untuk UMKM, seperti pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS.
Akses Permodalan: Banyak program pinjaman dari pemerintah dan bank, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang syarat utamanya adalah berstatus UMKM.
Pajak yang Lebih Ringan: UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 Miliar per tahun bisa menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5% saja. Ini sangat membantu cash flow di awal usaha.
Peluang Pelatihan dan Pengembangan: Pemerintah sering mengadakan program pelatihan, bimbingan, dan pameran gratis atau bersubsidi khusus untuk para pelaku UMKM.
Kesimpulan: Kenali Posisimu, Maksimalkan Potensimu
Sekarang kamu sudah lebih paham tentang pengertian UMKM. Ini bukan hanya sekadar label, melainkan sebuah klasifikasi strategis yang bisa membuka banyak pintu peluang untuk bisnismu.
Coba lihat kembali bisnismu saat ini. Berdasarkan kriteria modal dan omzet, kamu masuk ke kategori yang mana? Dengan mengetahui posisimu, kamu bisa lebih proaktif mencari informasi dan memanfaatkan fasilitas yang memang menjadi hakmu.
Jadi, banggalah menjadi bagian dari UMKM, karena kamu adalah salah satu dari jutaan pahlawan yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
.%20Bisnismu%20Masuk%20Mana.png)
Post a Comment for "Ternyata Ini Beda Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bisnismu Masuk Mana?"
yuk saling berbagi di kolom komentar